Mitra Jasa Jual Kembali
Jasa Telekomunikasi

"Kami percaya bahwa kolaborasi yang sukses bermula dari visi yang sejalan. Kemitraan ini dirancang untuk saling menguatkan antara Pelaksana dan Penyelenggara demi memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan."

Sebagai Mitra, Anda memiliki akses untuk menggunakan merek dagang kami dan memasarkan layanan dengan skema harga yang telah terstandarisasi. Kami menerapkan sistem transparansi penuh dalam setiap transaksi.

Fokus kami adalah kualitas pengalaman pengguna. TidarNet menjamin keandalan infrastruktur dan kualitas jaringan, sementara Anda dapat fokus memberikan sentuhan personal dalam pemasaran dan pelayanan pelanggan.

Dengan fondasi legalitas yang kuat dan komunikasi yang hangat, mari kita ciptakan kerja sama yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif yang luas.

Pernyataan & Tanda Tangan

Silakan baca dan berikan paraf (✓) pada setiap poin pernyataan di bawah ini. Bagian tanda tangan akan muncul setelah semua poin disetujui.
PERNYATAAN MITRA/RESELLER
Calon Mitra diwajibkan mematuhi syarat & ketentuan Regulasi Pemerintah (KOMDIGI)
Calon Mitra diwajibkan mematuhi Syarat & Ketentuan Operasional Mitra Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi
PERSYARATAN DOKUMEN MITRA/RESELLER
Calon Mitra telah memiliki KTP
Calon Mitra telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Calon Mitra telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Calon Mitra telah memiliki Sertifikat Standar
PERNYATAAN DAN KESEPAKATAN MITRA/RESELLER
Mitra siap bergabung dan siap diakuisisi oleh penyelenggara
Mitra diwajibkan menggunakan Nama/Merek dagang Penyelenggara (ISP) dengan Brand dan Produk
Mitra wajib mengikuti verifikasi Uji Kelayakan Mitra (UKM)
Mitra wajib mematuhi segala ketentuan yang berada di Perjanjian Kerjasama (PKS)
Mitra bersedia menandatangani surat pernyataan penggunaan ISP tunggal
Mitra wajib memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Mitra diwajibkan menggunakan Kwitansi atas penjualan kepada pelanggan dengan brand dan produk Penyelenggara
Mitra wajib melaporkan hasil penjualan dengan mencantumkan Berita Acara Rekonsiliasi (Bandwidth, Pendapatan, PPN, BHP, USO, KSO ISP, PPH) dan sama-sama dibukukan oleh penyelenggara
Mitra dilarang memiliki dan menggelar jaringan perangkat aktif dan pasif
Mitra dilarang melakukan penjualan multi-level/rantai penjualan untuk tujuan komersil
Mitra wajib menyanggupi untuk dievaluasi setiap bulan, triwulan dan tahunan
Dengan disetujuinya ketentuan tersebut di atas, calon Mitra Jasa Jual Kembali Telekomunikasi dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh konsekuensi hukum yang timbul, sehingga registrasi ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak.